Profil


PROFIL
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) REKSOGATI KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN

A.     Kondisi Umum dan Geografis Kelurahan Sogaten

Kelurahan Sogaten merupakan salah satu bagian wilayah Barat Kota Madiun dengan memiliki luas lahan kurang lebih 1,139 Ha. Kelurahan Sogaten Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Propinsi Jawa Timur memiliki jumlah penduduk 3.647 jiwa yang terdiri dari 1.189 Kepala Keluarga, laki-laki 1.812 jiwa dan wanita 1.835 jiwa.

Posisi Kelurahan Sogaten berbatasan dengan:
·            Sebelah Utara       : Desa Sidomulyo
·            Sebelah Selatan    : Kelurahan Winongo
·            Sebelah Barat       : Kelurahan Winongo dan Desa Wayut
·            Sebelah Timur      : Kelurahan Patihan


B.     Profil

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.
KIM REKSOGATI dibentuk dengan Lurah Sogaten Nomor 411/08/401.402.2/2014 pada         1 Oktober 2013. Berbekal SK Lurah Sogaten dan semangat untuk berbagi ilmu dengan warga Kelurahan Sogaten, maka dimulailah kerja KIM REKSOGATI sesuai dengan fungsi dan visi misi dibentuknya KIM REKSOGATI yang berbasis potensi wilayah.
Adapun Kegiatan pertama yang dilakukan adalah melaksanakan rapat koordinasi pengurus KIM REKSOGATI  pada hari Sabtu, tanggal 7 Juni 2014 pukul 09.00 WIB  bertempat di Kantor Kelurahan Sogaten, dengan agenda rapat mengenai pembahasan AD/ART, tupoksi pengurus, serta program kerja KIM REKSOGATI

1.      Latar Belakang
-        Perlu adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigma komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk masyarakat (communication for the people).
-        Pemerintah Daerah Propinsi, Kab/Kota mengembangkan Lembaga Komunikasi Sosial sebagai mitra kerja dalam diseminasi informasi.
-         Penyebaran informasi dilakukan secara timbal balik dari pemerintah kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, dapat dilakukan melalui media masa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat (KIM).
-         Diseminasi informasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mencerdaskan bangsa, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkokoh integritas berbangsa dan bernegara.
         Diseminasi informasi diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi.

2.      Visi dan Misi
a.    Visi
      Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat yang sejahtera. 

b.    Misi
1.  Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
2.  Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
3.     Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
4.  Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
 
3.      Azas dan Dasar
a.         Azas
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Reksogati berazaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.

b.      Dasar
1.        Undang-undang dasar 1945.
2.        Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
3.        Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4.        Permenkominfo No.17 Tahun 2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
5.        Permenkominfo No.8 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan  Lembaga Komunikasi Sosial
6.    Surat Keputusan Lurah Sogaten Nomor 411/08/401.402.2/2014 tanggal 1 Oktober 2014

4.    Maksud dan Tujuan
a.    Maksud
Maksud dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Reksogati adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat

b.        Tujuan
1.      Menjadi Mitra kerja Pemerintah dalam menyebarluaskan Informasi Pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
2.      Menjadi mediator Informasi dan Komunikasi Pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
3.      Menjadi penerima, pengelola serta penyebar Informasi kepada masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar